Kali ini aku kan memposting tentang Dana kampanye, so Check It Out :
Jakarta (ANTARA News) - Partai politik yang telah menyerahkan rekening khusus dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjumlah 12 partai, dimana dari 8 partai yang telah melaporkan saldo awalnya tercatat Partai Hanura memiliki saldo awal tertinggi yakni Rp5,00 miliar.
Data yang diperoleh dari KPU tersebut dilansir oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), di Jakarta, Selasa.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Adnan Topan Husodo menyebutkan kedelapan partai yang telah menyerahkan satu nomor rekening dan disertai saldo awal dana kampanye yakni Partai Hanura, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Buruh, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Karya Perjuangan (PKP).
Sementara empat partai yang telah menyerahkan rekening khusus tanpa menyertakan saldo awalnya yakni Partai Golkar, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Damai Sejahtera (PDS), dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).
Khusus untuk Partai Golkar, tercatat terdapat dua rekening berbeda yang diserahkan pada KPU.
"Penyerahan rekening khusus dana kampanye seharusnya diikuti oleh kemauan menyampaikan informasi yang detail pada KPU. Masih ada informasi yang sengaja tidak dimunculkan yakni mengenai jumlah saldo awal rekening khusus," katanya didampingi peneliti ICW Abdullah Dahlan dan peneliti Center of Electoral Reform (CETRO) Erika Widyaningsih.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif pasal 134 UU menyebutkan partai politik pemilu sesuai dengan tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 7 hari sebelum hari pertama pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.
Menurut Adnan berdasarkan ketentuan tersebut, parpol seharusnya terbuka mengenai saldo awal dana kampanye termasuk tentang asal usul dana tersebut. Merujuk pada aturan mengenai batas maksimal sumbangan baik dari individu dan badan usaha, maka seharusnya partai telah mencatat daftar penyumbang mereka.
Sementara itu, tercatat saldo awal dana kampanye PKPB yakni Rp102 juta, PPP Rp1,63 miliar, PBR Rp340,67 juta, PKDI Rp54,79 juta, Partai Buruh Rp16,40 juta, PAN Rp737,74 juta, dan PKP Rp1,00 juta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA
0 komentar:
Posting Komentar